Ternyata, Anak 11 Tahun Hamil Setelah Empat Kali Disetubuhi di Warung Jalan By Pass IB Mantra

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 09:30 WIB
Warung di Jalan By Pass IB Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung lokasi persetubuhan anak 11 tahun hingga hamil. (Humas Polres Klungkung)
Warung di Jalan By Pass IB Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung lokasi persetubuhan anak 11 tahun hingga hamil. (Humas Polres Klungkung)

SEMARAPURA, Radartabanan.jawapos.com – Kasus persetubuhan anak yang menimpa NK, seorang anak perempuan berusia 11 tahun asal Karangasem, memunculkan fakta mengejutkan. Ternyata korban disetubuhi sampai empat kali hingga hamil di sebuah warung di Jalan By Pass IB Mantra, Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (23/7/2026) membeberkan, peristiwa kelam ini terkuak pada Rabu (1/7/2026) siang ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian perut serta terhentinya siklus haid. 

Diselimuti kecurigaan, pihak keluarga lantas membawa NK ke seorang bidan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung, untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil medis bak petir di siang bolong bagi keluarga. NK dipastikan tengah hamil dengan usia kandungan menginjak enam bulan.

Setelah diajak bicara secara intensif, korban akhirnya berterus terang telah disetubuhi oleh pria yang dikenal lewat aplikasi kencan Omi, sejak periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bernama Andi CW (39), pria berdomisili di Kecamatan Manggis, sengaja mengaburkan identitas dengan berganti nama samaran mulai dari Putra, Andika, Komang, hingga Rian. 

Tak terima atas perbuatan tersebut, keluarga korban langsung menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Klungkung.

Berbekal laporan masyarakat, jajaran Satreskrim Polres Klungkung bergerak cepat menyisir petunjuk di lapangan guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Unit IV Tipidter Polres Klungkung mendatangi TKP untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Dari pendalaman tersebut, petunjuk mengarah kuat kepada terduga terlapor, Andi CW.

"Petugas berhasil mengamankan tersangka di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Manggis, Karangasem," kata Iptu I Dewa Nyoman Alit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali di lokasi yang sama, yakni sebuah warung sepi di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba.

Penasihat Hukum keluarga korban, Ni Nyoman Suparni, memberikan apresiasi atas respons cepat kepolisian dalam mengusut kasus ini mengingat minimnya bukti awal yang dimiliki korban.

”Korban tidak memiliki foto pelaku, bukti percakapan pun sudah tidak ada,”
ujarnya.

Suparni menjelaskan, korban yang masih sangat belia sempat tak berani bersuara lantaran tertekan dan tidak mengetahui identitas asli pelaku.

Guna menjaga kondisi fisik dan psikologisnya, korban saat ini ditempatkan di lokasi khusus di bawah pengawasan tim penasihat hukum demi memulihkan trauma mental serta mengawal kondisi kehamilannya. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Klungkung kekerasan seksual persetubuhan anak Omi