Bergantung Kajian Pusat, TPA Mandung Bisa Ditutup Total!

Juliadi • Dipublikasikan Jumat, 17 Juli 2026 | 09:30 WIB
TPA Mandung bisa ditutup total jika kajian pusat menghendaki hal tersebut. (Juliadi)
TPA Mandung bisa ditutup total jika kajian pusat menghendaki hal tersebut. (Juliadi)

TABANAN, radartabanan.jawapos.com — Pengelolaan sampah di Tabanan masih menjadi masalah krusial. Saat ini TPA Mandung tidak menerima sampah selain jenis residu. Yang lebih parah lagi adalah TPA Mandung berpotensi ditutup total.  

Saat ini, tak hanya memperketat pembatasan buangan limbah dengan hanya menerima sampah residu, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan tengah mengebut penataan kawasan melalui metode controlled landfill. 

Langkah ini diambil guna menekan risiko pencemaran lingkungan akibat kapasitas TPA seluas 1,8 hektare tersebut yang telah overload.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Wayan Atmaja, mengungkapkan bahwa proyek penataan controlled landfill ini sejatinya sudah bergulir sejak April 2025 lalu dan hingga kini masih terus berjalan.

"Dari total luasan lahan 1,8 hektare di TPA Mandung, saat ini tersisa sekitar 10 persen area lagi yang masih dalam proses controlled landfill," ujar Atmaja, Kamis (16/7).

Atmaja membeberkan, dalam teknis pelaksanaannya, tumpukan sampah ditutupi lapisan tanah urug dengan ketebalan minimal 5 sentimeter.

Rata-rata pasokan tanah yang masuk mencapai 5 truk per minggu, di mana tiap armada mengangkut volume sekitar 8 meter kubik.

Berdasarkan kajian teknis yang telah dilakukan, DLH Tabanan memproyeksikan total kebutuhan tanah urug untuk melapisi seluruh area tumpukan sampah di TPA Mandung mencapai sekitar 9.000 meter kubik atau setara lebih dari seribu armada truk.

Sesuai rencana awal, proses controlled landfill ditargetkan rampung pada 31 Juli mendatang.

Namun, jadwal tersebut berpotensi bergeser menyusul adanya arahan khusus saat kunjungan Tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke lokasi belum lama ini.

Pihak kementerian meminta penanganan difokuskan terlebih dahulu pada upaya pemadaman titik api di bawah tumpukan sampah.

Hasil analisis menunjukkan, pemadaman api di TPA Mandung memerlukan penanganan ekstra serta anggaran yang memadai lantaran tingginya volume sampah dan perangkap gas metan di lapisan bawah.

Oleh karena itu, DLH Tabanan diminta bersurat resmi ke KLH serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kami diminta bersurat ke Kementerian PUPR agar pusat dapat melakukan kajian menyeluruh, apakah TPA Mandung ini nantinya memungkinkan untuk direvitalisasi atau justru harus ditutup total," ungkap Atmaja.

Kendati demikian, Pemkab Tabanan terus memaksimalkan controlled landfill sebagai langkah darurat.

Dikatakan, selain efektif mencegah pencemaran udara, air, dan tanah, metode penutupan tanah ini krusial untuk menekan potensi kebakaran akibat gas metan, menghilangkan bau menyengat, serta mencegah TPA menjadi sarang vektor penyakit seperti lalat, tikus, hingga burung. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Tabanan sampah TPA Mandung