Petingginya Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Buleleng Ajak Pelajar Jangan Nakal

Francelino Junior • Dipublikasikan Rabu, 15 Juli 2026 | 15:14 WIB
Kejari Buleleng mengajak pelajar untuk paham konsekuensi hukum, dan jangan nakal. (IST)
Kejari Buleleng mengajak pelajar untuk paham konsekuensi hukum, dan jangan nakal. (IST)

SINGARAJA, radartabanan.id – Pada saat korps Adhyaksa di pusat diguncang skandal korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajak pelajar di Buleleng jangan nakal.

Kejari Buleleng baru-baru ini menggelar penyuluhan hukum bagi ratusan pelajar SMKN 1 Kubutambahan guna menekan angka kenakalan remaja, Selasa (14/7).

Namun, upaya preventif di daerah ini dilakukan di tengah kasus megakorupsi yang melibatkan pejabat teras Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Jampidsus Febri Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pihak kepolisian.

Penyuluhan hukum yang berlangsung di GOR Besi Mejajar, Desa Kubutambahan tersebut diikuti oleh 407 murid baru dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Buleleng memaparkan berbagai dampak buruk kenakalan remaja, mulai dari membolos, merokok, minuman keras, perundungan, hingga penyalahgunaan narkotika.

"Kami berikan pemahaman mengenai dampak negatif kenakalan remaja, yang dapat menurunkan prestasi belajar, merusak hubungan sosial dan keluarga, serta berpotensi menjerat pelaku ke dalam permasalahan hukum," ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, selaku narasumber.

Di tengah imbauan agar para pelajar taat hukum, institusi kejaksaan justru diguncang skandal megakorupsi di tingkat pusat.

Jampidsus Febri Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam penanganan tiga kasus korupsi besar yang sedang diusutnya, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Polri di kediaman Febri di kawasan Sentul, petugas menemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total taksiran mencapai Rp282,4 miliar.

Itu belum termasuk barang bukti di sejumlah tempat, seperti sebuah restoran yang diduga milik Febri.

Meskipun dihadapkan pada ironi tersebut, Kejari Buleleng tetap melanjutkan edukasi hukum di daerah dan menjelaskan batasan sanksi bagi remaja.

Empu Guana menerangkan bahwa pelanggaran disiplin sekolah seperti membolos atau terlambat akan diselesaikan lewat pembinaan internal.

Namun, jika kenakalan tersebut memenuhi unsur pidana seperti penganiayaan atau pencurian, maka penanganannya akan masuk ke ranah hukum pidana formal.

"Proses hukum hanya diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tegas Empu Guana.

Di akhir kegiatan, pihak kejaksaan mengimbau para pelajar untuk bijak bermedia sosial, memilih lingkungan pergaulan yang positif, serta mematuhi tata tertib sekolah agar dapat tumbuh menjadi generasi yang disiplin dan bertanggung jawab. ***

Editor : Yoyo Raharyo
korupsi Jampidsus Kejari Buleleng kenakalan remaja