DENPASAR, radartabanan.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar memeriksa seorang anggotanya yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) dalam praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur.
Pemeriksaat ini dilakukan menyusul viralnya video dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan SIM di media sosial.
Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati membenarkan adanya pemeriksaan internal tersebut.
Ia menyatakan oknum anggota berinisial DL kini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar.
"Polresta Denpasar berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan secara profesional sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota maupun pihak lain akan ditangani secara tegas," ujar Kompol Bhayangkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemohon SIM yang ada dalam video viral tersebut tercatat mengurus penerbitan SIM A di Satpas Polresta Denpasar.
Namun, pemohon diduga datang bersama seorang pria yang telah berkoordinasi dengan oknum DL untuk meloloskan proses pembuatan SIM di luar mekanisme resmi.
Atas kejadian ini, Satlantas Polresta Denpasar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di Satpas SIM guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Di sisi lain, Kompol Bhayangkara juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dan upaya pemerasan oleh dua oknum yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali.
Kedua oknum tersebut menghubungi pihak kepolisian dan menawarkan penurunan (take down) video serta berita viral dengan imbalan sejumlah uang.
Polresta Denpasar memastikan menolak tawaran tersebut dan siap menempuh jalur hukum terhadap kedua oknum yang mengaku wartawan itu.
Terlebih, keduanya juga terlibat dalam kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kuta, yakni Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, Sabtu (11/7/2026) malam hari. ***
Editor : Yoyo Raharyo