Bokor Perak Senilai Rp20 Juta Hasil Curian Dijual Pria Tembuku Seharga Rp2,6 Juta

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Kamis, 11 Juni 2026 | 11:34 WIB
Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian bokor slaka berinisial I Putu JA, 26. (IST)
Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian bokor slaka berinisial I Putu JA, 26. (IST)

 
KINTAMANI, radarbali.jawapos.com – Demi menebus sebuah ponsel (handphone) yang digadaikan, seorang pemuda berinisial I Putu JA (26) nekat gelap mata.

Warga Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli ini menggasak sebuah piringan perak atau bokor slaka milik tetangganya yang bernilai Rp20 juta.

Aksi nekat pelaku akhirnya berujung di jeruji besi setelah Unit Reskrim Polsek Tembuku berhasil mengamankannya pada Senin (8/6) di rumahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, motif ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan aksi pencurian tersebut.

Pelaku mengaku sangat membutuhkan uang untuk menebus HP miliknya yang sedang digadaikan di sebuah konter kawasan Desa Palak Tiying, Kecamatan Bangli.

Kasus ini pertama kali terendus saat korban, Ni Komang Atis, hendak mengecek bokor slaka di lemari dapurnya pada Minggu (7/6) sekitar pukul 19.00 WITA.

Terkejut barangnya hilang, ia sempat bertanya kepada suaminya, I Kadek Merta, namun sang suami juga tidak mengetahui keberadaannya.

Setelah menyisir seluruh area rumah dan tidak membuahkan hasil, korban yang mengalami kerugian Rp20 juta ini langsung melapor ke Polsek Tembuku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tembuku di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA I Nengah Kariawan langsung bergerak melakukan olah TKP pada Senin (8/6) pagi.

Petunjuk berharga didapat dari mertua korban yang menyebutkan bahwa pelaku sempat bertamu dan mengobrol di rumah korban pada Sabtu pagi, tepat sebelum bokor tersebut hilang.

Kapolsek Tembuku, I Putu Dadi, saat dikonfirmasi pada Rabu (10/6) menyatakan polisi langsung bergerak ke rumah Putu JA.

Setelah sempat ditunggu karena sedang mengantar anaknya sekolah, pelaku akhirnya pulang dan langsung diinterogasi hingga mengakui semua perbuatannya.

Pelaku yang berhasil menggasak bokor tersebut pada Sabtu (6/6), langsung membawanya ke wilayah Kecamatan Kintamani.

Di sana, barang bernilai tinggi tersebut dijual rugi kepada seorang warga bernama I Wayan Sartika di Desa Batur Tengah seharga Rp2,6 juta saja.

Barang bukti bokor slaka ditemukan masih tersimpan di kamar milik pembeli, Wayan Sartika, dan langsung disita petugas.

”Barang yang diamankan berupa 1 buah bokor slaka dan sebuah mobil Avanza yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” terang Kapolsek I Putu Dadi.

Kini, demi menebus HP yang tidak seberapa, Putu JA harus membayar mahal tindakannya di hadapan hukum. 

”Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Tembuku, IPDA I Nengah Kariawan. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Bangli bokor slaka bokor perak Tembuku